Minggu, 11 November 2012

PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP PEMBELIAN DAN KONSUMSI

Menurut LARRY A. SAMOVAR & RICHARD E. PORTER Kebudayaan dapat berarti simpanan akumulatif dari pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, nilai, sikap, makna, hirarki, agama, pilihan waktu, peranan, relasi ruang, konsep yang luas, dan objek material atau kepemilikan yang dimiliki dan dipertahankan oleh sekelompok orang atau suatu generasi.
Menurut GUDKUNTS & KIM Kebudayaan adalah sistem pengetahuan yang dipertukarkan oleh sejumlah orang dalam sebuah kelompok yang besar.
Sedangkan menurut LEVO – HENRIKSSON Kebudayaan meliputi semua aspek kehidupan kita setiap hari, terutama pandangan hidup - apapun bentuknya - baik itu mitos maupun sistem nilai dalam masyarakat.
Faktor budaya memberikan pengaruh paling luas dan dalam pada perilaku konsumen. Pengiklan harus mengetahui peranan yang dimainkan oleh budaya, subbudaya dan kelas social pembeli. Budaya adalah penyebab paling mendasar dari keinginan dan perilaku seseorang. Berikut adalah pengaruh-pengaruh budaya :

a. Pengaruh Budaya Yang Tidak Disadari
Dengan adanya kebudayaan, perilaku konsumen mengalami perubahan . Dengan memahami beberapa bentuk budaya dari masyarakat, dapat membantu pemasar dalam memprediksi penerimaan konsumen terhadap suatu produk. Pengaruh budaya dapat mempengaruhi masyarakat secara tidak sadar. Pengaruh budaya sangat alami dan otomatis sehingga pengaruhnya terhadap perilaku sering diterima begitu saja. Ketika kita ditanya kenapa kita melakukan sesuatu, kita akan otomatis menjawab, “ya karena memang sudah seharusnya seperti itu”. Jawaban itu sudah berupa jawaban otomatis yang memperlihatkan pengaruh budaya dalam perilaku kita. Barulah ketika seseorang berhadapan dengan masyarakat yang memiliki budaya, nilai dan kepercayaan yang berbeda dengan mereka, lalu baru menyadari bahwa budaya telah membentuk perilaku seseorang. Kemudian akan muncul apresiasi terhadap budaya yang dimiliki bila seseorang dihadapan dengan budaya yang berbeda.

b. Pengaruh Budaya dapat Memuaskan Kebutuhan
Budaya yang ada di masyarakat dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Budaya dalam suatu produk yang memberikan petunjuk, dan pedoman dalam menyelesaikan masalah dengan menyediakan metode “Coba dan buktikan” dalam memuaskan kebutuhan fisiologis, personal dan sosial. Misalnya dengan adanya budaya yang memberikan peraturan dan standar mengenai kapan waktu kita makan, dan apa yang harus dimakan tiap waktu seseorang pada waktu makan.

c. Pengaruh Budaya dapat Dipelajari
Budaya dapat dipelajari sejak seseorang sewaktu masih kecil, yang memungkinkan seseorang mulai mendapat nilai-nilai kepercayaan dan kebiasaan dari lingkungan yang kemudian membentuk budaya seseorang. Berbagai macam cara budaya dapat dipelajari. Seperti yang diketahui secara umum yaitu misalnya ketika orang dewasa dan rekannya yang lebih tua mengajari anggota keluarganya yang lebih muda mengenai cara berperilaku. Ada juga misalnya seorang anak belajar dengan meniru perilaku keluarganya, teman atau pahlawan di televisi. Begitu juga dalam dunia industri, perusahaan periklanan cenderung memilih cara pembelajaran secara informal dengan memberikan model untuk ditiru masyarakat.

d. Pengaruh Budaya yang Berupa Tradisi
Tradisi adalah aktivitas yang bersifat simbolis yang merupakan serangkaian langkah-langkah (berbagai perilaku) yang muncul dalam rangkaian yang pasti dan terjadi berulang-ulang. Tradisi yang disampaikan selama kehidupan manusia, dari lahir hingga mati. Hal ini bisa jadi sangat bersifat umum. Hal yang penting dari tradisi ini untuk para pemasar adalah fakta bahwa tradisi cenderung masih berpengaruh terhadap masyarakat yang menganutnya.



Sumber:

http://setevy.wordpress.com/2011/12/01/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian-dan-konsumsi/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_kebudayaan_menurut_para_ahli_info495.html

PEMBELIAN

Definisi Pembelian

Istilah purchasing atau pembelian sinonim dengan procurement atau pengadaan barang. Berikut adalah definisi procurement menurut Bodnar dan Hopwood (2001:323), yaitu: “Procurement is the business process of selecting a source, ordering, and acquiring goods or services”.
Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti: bahwa pengadaan barang adalah proses bisnis dalam memilih sumber daya-sumber daya, pemesanan dan perolehan barang atau jasa.

Brown dkk. (2001:132) mengatakan bahwa secara umum pembelian bisa didefinisikan sebagai: “managing the inputs into the organization’s transformation (production process).” Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa pembelian merupakan pengelolaan masukan ke dalam proses produksi organisasi.

Berikut adalah pendapat Galloway dkk. (2000:31) mengenai fungsi pembelian, yaitu: “The role of purchasing function is to make materials and parts of the right quality, and quantity available for use by operations at the right time and at the right place.” Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa peran fungsi pembelian adalah untuk mengadakan material dan part pada kualitas yang tepat dan kuantitas yang tersedia untuk digunakan dalam operasi pada waktu yang tepat dan tempat yang tepat.


Pentingnya fungsi pembelian

Management audit bisa digunakan untuk mengevaluasi organisasi secara keseluruhan ataupun fungsi tertentu dalam organisasi, untuk menentukan apakah perusahaan sudah memperoleh efisiensi biaya yang maksimum dari yang telah dilaksanakan oleh fungsi tersebut selama ini. Penelitian ini menjadikan fungsi pembelian sebagai sasaran audit.

Fungsi pembelian sering dianggap sebagai bagian yang paling penting dan berpengaruh, bahkan bisa dikatakan sebagian besar proses bisnis berasal dari kegiatan pembelian. Alasan yang sangat fundamental untuk membahas fungsi pembelian ialah karena dalam bidang ini pemborosan mudah terjadi, baik karena perilaku yang disfungsional maupun karena kurangnya pengetahuan dalam berbagai aspek pembelian bahan, sarana, prasarana dan suku cadang yang diperlukan perusahaan.

Pandangan ini menurut Siagian (2001:192) mudah dipahami karena dalam proses produksi perusahaan memerlukan bahan baku. Tidak banyak perusahaan yang menguasai sendiri bahan baku yang diperlukan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk jadi, sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak ada satupun bentuk atau jenis perusahaan yang tidak terlibat dengan fungsi pembelian. Pengalaman banyak perusahaan bahwa biaya untuk menghasilkan suatu produk mungkin mencapai sekitar lima puluh persen dari harga jual produk, menjadikan fungsi pembelian sebagai sumber pemborosan apabila tidak diselenggarakan dengan baik dan sumber penghematan yang akan memperbesar laba perusahaan apabila dilakukan dengan teliti dan cermat.

Tugas dan tanggung jawab fungsi pembelian
Pada dasarnya peran fungsi pembelian adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh perusahaan pada waktu, harga dan kualitas yang tepat. Assauri (1998:162) menjabarkan tanggung jawab bagian pembelian sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelian bahan-bahan agar rencana operasi dapat dipenuhi dan pembelian bahan-bahan tersebut pada tingkat harga dimana perusahaan akan mampu bersaing dalam memasarkan produknya.
2. Bertanggung jawab atas usaha-usaha untuk dapat mengikuti perkembangan bahan-bahan baru yang dapat meguntungkan dalam proses produksi, perkembangan dalam desain, harga dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi produk perusahaan, harga serta desainnya.
3. Bertanggung jawab untuk menurunkan investasi atau meningkatkan perputaran bahan, yaitu dengan penentuan skedul arus bahan ke dalam pabrik dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi.
4. Bertanggung jawab atas kegiatan penelitian dengan menyelidiki data-data dan perkembangan pasar, perbedaaan sumber-sumber penawaran (supply) dan memeriksa pabrik suplier untuk mengetahui kapasitas dan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan perusahaan.
5. Bertanggung jawab atas pemeliharaan bahan-bahan yang dibeli setelah diterima dan bertanggung jawab atas pengawasan persediaan.

Tugas-tugas yang dilakukan bagian pembelian dalam memenuhi tanggung jawab tersebut diatas antara lain:
1. Melakukan pembelian bahan-bahan secara bersaing atas dasar nilai yang ditentukan tidak hanya pada harga yang tepat tetapi juga pada waktu yang tepat, serta jumlah dan mutu yang tepat pula.
2. Membantu pemilihan bahan-bahan dengan melakukan penyelidikan.
3. Melaksanakan usaha-usaha pencarian paling sedikit dua sumber suplai.
4. Mempengaruhi tingkat persediaan terendah.
5. Menjaga hubungan baik dengan suplier.
6. Melakukan kerjasama dan koordinasi yang efektif dengan fungsi-fungsi lainnya dalam perusahaan.
7. Meneliti keadaan perdagangan pasar.
8. Membeli seluruh bahan-bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan tepat waktu sehingga tidak menganggu rencana produksi dari perusahaan tersebut.


Sumber :

http://sobatbaru.blogspot.com/2010/05/definisi-pembelian.html

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN

Menurut Philip Kotler (2000:201) yang dialih bahasakan oleh Hendra Teguh dan Roni A. Rusli pengertian proses keputusan pembelian, yaitu : “Untuk meraih keberhasilan, pemasar harus melihat lebih jauh bermacam-macam faktor yang mempengaruhi pembelian dan mengembangkan pemahaman mengenai bagaimana konsumen melakukan keputusan pembelian. Secara khusus, pemasar harus mengidentifikasi siapa yang membuat keputusan pembelian, jenis-jenis keputusan pembelian, dan langkah-langkah dalam proses pembelian”.
Sedangkan menurut Buchari Alma (2004:105) pengertian keputusan pembelian sebagai berikut:
“bila konsumen mengambil keputusan, maka ia akan mempunyai serangkaian keputusan menyangkut, produk, merek, kualitas, model, waktu, harga, cara pembayaran, dan sebagainya. Kadang-kadang dalam pengambilan keputusan ini ada saja pihak lain yang memberi pengaruh terakhir, yang harus dipertimbangkan kembali, sehingga dapat merubah seketika keputusan semula”.
Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni:
1. Pengenalan masalah (problem recognition).Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
2. Pencarian informasi (information source). Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal).
3. Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation). Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
4. Keputusan pembelian (purchase decision). Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
5. Evaluasi pasca-pembelian (post-purchase evaluation) merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut pada masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen pada masa depan.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen
http://www.scribd.com/doc/41003313/16/Pengertian-Proses-Pengambilan-Keputusan-Pembelian-Konsumen

SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI

Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Atau segmentasi pasar bisa diartikan segmentasi pasar adalah proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli di pasar produk, menganalisia perbedaan antara pembeli di pasar.
1. Dalam penetapan segmentasi pasar ada beberapa hal yang menjadi dasarnya yaitu:
a. Dasar – dasar segmentasi pasar pada pasar konsumen:
• Variabel geografi, diantaranya : wilayah, ukuran daerah, ukuran kota, dan kepadatan iklim.
• Variabel demografi, diantaranya : umur, keluarga, siklus hidup, pendapatan, pendidikan, dll
• Variabel psikologis, diantaranya :kelas sosial, gaya hidup, dan kepribadian.
• Variabel perilaku pembeli, diantaranya : manfaat yang dicari, status pemakai, tingkat pemakaian, status kesetiaan dan sikap pada produk.
b. Dasar – dasar segmentasi pada pasar industry:
• Tahap 1: menetapkan segmentasi makro, yaitu pasar pemakai akhir, lokasi geografis, dan banyaknya langganan.
• Tahap 2: yaitu sikap terhadap penjual, ciri – ciri kepribadian, kualitas produk, dan pelanggan.
2. Syarat segmentasi Pasar Ada beberapa syarat segmentasi yang efektif yaitu :
a. Dapat diukur
b. Dapat dicapai
c. Cukup besar atau cukup menguntungkan
d. Dapat dibedakan
e. Dapat dilaksanakan
3. Tingkat Segmentasi Pasar Karena pembelian mempunyai kebutuhan dan keinginan yang unik. Setiap pembeli, berpotensi menjadi pasar yang terpisah. Oleh karena itu segmentasi pasar dapat dibangun pada beberapa tingkat yang berbeda.
a. Pemasaran massal Pemasaran massal berfokus pada produksi massal, distribusi massal, dan promosi massal untuk produk yang sama dalam cara yang hampir sama keseluruh konsumen.
b. Pemasaran segmen Pemasarn segmen menyadari bahwa pembeli berbeda dalam kebutuhan, persepsi, dan perilaku pembelian.
c. Pemasaran ceruk Pemasaran ceruk (marketing niche) berfokus pada sub group didalam segmen-segmen. Suatu ceruk adalah suatu group yang didefiniskan dengan lebih sempit.
d. Pemasaran mikro Praktek penyesuaian produk dan program pemasaran agar cocok dengan citarasa individu atau lokasi tertentu. Termasuk dalam pemasaran mikro adalah pemasaran lokal dan pemasaran individu.
4. Manfaat Segmentasi Pasar Sedangakan manfaat adalah:
a. Penjual atau produsen berada dalam posisi yang lebih baik untuk memilih kesempatan- kesempatan pemasaran.
b. Penjual atau produsen dapat menggunakan pengetahuannya terhadap respon pemasaran yang berbeda-beda, sehingga dapat mengalokasikan anggarannya secara lebih tepat pada berbagai segmen.
c. Penjual atau produsen dapat mengatur produk lebih baik dan daya tarik pemasarannya

Ilmu demografi terbagi menjadi dua Adolphe Landry (1945) menyarankan dibedakan antara istilah demografi murni dan studi kependudukan.
Demografi murni (pure demography)
• Demografi formal yang menghasilkan teknik-teknik untuk menghitung indikator-indikator kependudukan.
Studi atau analisis kependudukan yang lebih luas
• Studi mengenai hubungan antara faktor-faktor perubahan penduduk dan faktor-faktor pembangunan. Studi yang berusaha memberi penjelasan tentang sebab akibat perubahan variabel demografi

Manfaat Analisis Demografi :
a. Mempelajari kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertantu
b. Menjelaskan pertumbuhan penduduk pada masa lampau, kecenderungannya, dan persebarannya dengan sebaik-baiknya dan dengan data yang tersedia
c. Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi social, ekonomi, budaya, lingkungan, dan lain-lain
d. Memperkirakan pertumbuhan peduduk (proyeksi penduduk) pada masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya.


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Segmentasi_pasar
http://www.scribd.com/doc/13199527/Demografi-1-Power-Point
http://dimasmandala.wordpress.com/2011/12/01/segmentasi-pasar-dan-analisis-demografi-terhadap-perilaku-konsumen/

Minggu, 07 Oktober 2012

KONSUMERISME

Konsumerisme adalah paham atau ideologi yang menjadikan seseorang atau kelompok melakukan atau menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang-barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadikan manusia menjadi pecandu dari suatu produk, sehingga ketergantungan tersebut tidak dapat atau susah untuk dihilangkan. Sifat konsumtif yang ditimbulkan akan menjadikan penyakit jiwa yang tanpa sadar menjangkit manusia dalam kehidupannya.

BUDAYA konsumerisme, satu penyakit sosial yang berpotensi menciptakan masyarakat individualis dan materialistis, bahkan mengarah ke hedonisme. Hal ini ditandai dengan adanya sekelompok masyarakat yang aktif mengonsumsi produk-produk mewah sebagai sebuah prestise dan kehormatan. Munculnya budaya konsumerisme di tengah masih banyaknya persentase masyarakat miskin menandakan adanya kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ini muncul karena kegagalan pemerintah dalam proses distribusi kekayaan. Kebijakan pemerintah yang kapitalistik telah menutup ruang bagi pemerataan kekayaan. Kekayaan hanya menumpuk pada kelompok-kelompok pemilik modal dan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan kapital menjadi sangat sulit menembus dinding kesejahteraan.
Dalam masyarakat yang terpisah oleh kelas-kelas ekonomi, masyarakat kelas atas dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi berusaha untuk menunjukkan identitas dirinya dan mempermudah identifikasi satu sama lain dengan tampil eksklusif. Berpenampilan mewah adalah satu-satunya cara untuk menunjukkan identitas diri dan mempermudah mengidentifikasi satu sama lain.

Sistem konsumsi menjadi sistem nilai-tanda dan nilai-simbol, dan bukan karena kebutuhan atau hasrat mendapat kenikmatan. Sistem produksi ditentukan oleh seperangkat hasrat untuk mendapat kehormatan, prestise, status dan identitas melalui sebuah mekanisme penandaan (Baudrillard, 1970 : 47).

Kaum Sosialita
Sosialita memiliki makna literal sebagai individu yang berpartisipasi dalam aktifitas sosial dan menghabiskan banyak waktu untuk menghibur dan dihibur dalam acara-acara masyarakat kelas atas yang fashionable (Reverso Dictionaries, 2010). Diawali pada abad ke 19 di Amerika Serikat, dikenal sebuah daftar yang berisi sekumpulan nama orang-orang kaya dan terhormat yang disebut dengan Social Register. Dalam kelompok inilah kaum Sosialita saling mengenal antar sesama mereka dan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial yang dikemas dengan hiburan-hiburan, mereka sangat dekat dengan dunia fashion, dan ini terbukti dengan penampilan para anggota kelompok ini yang terkenal mewah.
Efek yang paling berbahaya dari budaya konsumerisme adalah bergesernya nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sesuatu yang berorientasi materi dipandang lebih baik daripada sesuatu yang berorientasi nilai. Semangat persaudaraan dalam masyarakat juga terancam oleh sikap individualis yang disebabkan oleh budaya konsumerisme. Semangat kesetaraan juga terkikis dengan kelas-kelas sosial yang terbentuk. Sebuah situasi yang akan mengubah secara signifikan struktur sosial yang ada ke arah yang mengkhawatirkan, tentu hal ini patut diwaspadai dan harus segera ditanggulangi.



Sumber :
http://aceh.tribunnews.com/2012/01/11/penyakit-konsumerisme
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumerisme

PERILAKU kONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Perilaku Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
• barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
• barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
• mutu barang terjamin;
• harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
Perilaku Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
• tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
• memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
• ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
• prestise atau gengsi.

Sifat dari perilaku konsumen yaitu:

1. Consumer Behavior Is Dynamic
Perilaku konsumen dikatakan dinamis karena proses berpikir, merasakan, dan aksi dari setiap individu konsumen, kelompok konsumen, dan perhimpunan besar konsumen selalu berubah secara konstan. Sifat yang dinamis demikian menyebabkan pengembangan strategi pemasaran menjadi sangat menantang sekaligus sulit. Suatu strategi dapat berhasil pada suatu saat dan tempat tertentu tapi gagal pada saat dan tempat lain. Karena itu suatu perusahaan harus senantiasa melakukan inovasi-inovasi secara berkala untuk meraih
konsumennya.
2. Consumer Behavior Involves Interactions
Dalam perilaku konsumen terdapat interaksi antara pemikiran, perasaan, dan tindakan manusia, serta lingkungan. Semakin dalam suatu perusahaan memahami bagaimana interaksi tersebut mempengaruhi konsumen semakin baik perusahaan tersebut dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen serta memberikan value atau nilai bagi konsumen.
3. Consumer Behavior Involves Exchange
Perilaku konsumen melibatkan pertukaran antara manusia. Dalam kata lain seseorang memberikan sesuatu untuk orang lain dan menerima sesuatu sebagai gantinya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Pelanggan

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku pelanggan. Faktor-faktor tersebut dibedakan menjadi 2 bagian yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam diri pribadi seorang konsumen dan faktor-faktor yang berasal dari lingkungan sekitar seorang konsumen.

A. Individual Determinants of Consumer Behavior

1. Demografis, psikografis, dan kepribadian
Demografis berhubungan dengan ukuran, struktur, dan pendistribusian populasi. Demografis berperan penting dalam pemasaran. Demografis membantu peramalan trend suatu produk bertahun-tahun mendatang serta perubahan permintaan dan pola konsumsi.
Psikografis adalah sebuah teknik operasional untuk mengukur gaya hidup. Dalam kata lain psikografis adalah penelitian mengenai profil psikologi dari konsumen. Psikografis memberikan pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif. Bila demografis menjelaskan siapa yang membeli suatu produk, psikografis menekankan pada penjelasan mengapa produk tersebut dibeli. Sangat penting untuk meneliti faktor psikografis termasuk kepercayaan dan nilai karena kesuksesan industri organik akan bergantung pada tingkat kemampuan memobilisasi konsumen untuk menerima produk organik (Lea & Worsley, 2005).
Kepribadian dalam bidang pemasaran memiliki arti sebagai respon yang konsisten terhadap pengaruh lingkungan. Kepribadian adalah tampilan psikologi individu yang unik dimana mempengaruhi secara konsisten bagaimana seseorang merespon lingkungannya.
2. Motivasi konsumen
Dalam menjawab pertanyaan mengenai mengapa seseorang membeli produk tertentu, hal ini berhubungan dengan motivasi seorang konsumen. Motivasi konsumen mewakili dorongan untuk memuaskan kebutuhan baik yang bersifat fisiologis maupun psikologis melalui pembelian dan penggunaan suatu produk.
3. Pengetahuan konsumen
Pengetahuan konsumen dapat diartikan sebagai himpunan dari jumlah total atas informasi yang dimemori yang relevan dengan pembelian produk dan penggunaan produk. Misalnya apakah makanan organik itu, kandungan nutrisi yang terdapat di dalamnya, manfaatnya bagi kesehatan, dan lain-lain.
4. Intensi, sikap, kepercayaan, dan perasaan konsumen
Intensi adalah pendapat subjektif mengenai bagaimana seseorang bersikap di masa depan. Ada beberapa jenis intensi konsumen. Intensi pembelian adalah pendapat mengenai apa yang akan dibeli. Intensi pembelian kembali adalah apakah akan membeli barang yang sama dengan sebelumnya. Intensi pembelanjaan adalah dimana konsumen akan merencanakan sebuah produk akan dibeli. Intensi pengeluaran adalah berapa banyak uang yang akan digunakan. Intensi pencarian mengindikasikan keinginan seseorang untuk melakukan pencarian. Intensi konsumsi adalah keinginan seseorang untuk terikat dalam aktifitas konsumsi.
Sikap mewakili apa yang disukai maupun tidak disukai oleh seseorang. Sikap seorang konsumen mendorong konsumen untuk melakukan pemilihan terhadap beberapa produk. Sehingga sikap terkadang diukur dalam bentuk preferensi atau pilihan konsumen. Preferensi itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu sikap terhadap sebuah objek dan relasinya terhadap objek lain. Kepercayaan dapat didefinisikan sebagai penilaian subjektif mengenai hubungan antara dua atau lebih benda. Suatu kepercayaan dibentuk dari
pengetahuan. Apa yang telah seseorang pelajari mengenai suatu produk mendorong timbulnya kepercayaan tertentu mengenai produk tersebut. Perasaan adalah suatu keadaan yang memiliki pengaruh (seperti mood seseorang) atau reaksi. Perasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung kepada setiap individu. Perasaan juga memiliki pengaruh terhadap penentuan sikap seorang konsumen.

B. Environmental Influences on Consumer Behavior

1. Budaya, etnisitas, dan kelas sosial
Budaya adalah kumpulan nilai, ide, artefak, dan simbol-simbol lain yang membantu seseorang untuk berkomunikasi, mengartikan, dan mengevaluasi sebagai bagian dari suatu lingkungan. Budaya terbagi menjadi dua yaitu abstrak dan elemen material yang memberikan kemampuan bagi seseorang untuk mendefinisikan, mengevaluasi, dan membedakan antarbudaya. Elemen abstrak terdiri atas nilai-nilai, sikap, ide, tipe kepribadian, dan kesimpulan gagasan seperti agama atau politik. Material komponen terdiri atas benda-benda seperti buku, komputer, gedung, peralatan, dan lain-lain.
Etnisitas adalah suatu elemen penting dalam menentukan suatu budaya dan memprediksi keinginan dan perilaku konsumen. Perilaku konsumen adalah suatu fungsi dari perasaan etnisitas sebagaimana dengan identitas budaya, keadaan sosial, dan tipe produk.
Kelas sosial dapat didefinisikan sebagai divisi yang bersifat relatif permanen dan homogenus dalam suatu kumpulan sosial dimana individual atau keluarga saling bertukar nilai, gaya hidup, ketertarikan, kekayaan, status, pendidikan, posisi ekonomi, dan perilaku yang sama. Penelitian pemasaran seringkali berfokus pada variabel-variabel kelas sosial karena penentuan produk apa yang akan dibeli oleh konsumen ditentukan oleh kelas sosial.
2. Keluarga dan pengaruh rumah tangga
Secara ilmiah keluarga dapat diartikan sebagai sekelompok yang terdiri dari dua atau lebih individu yang berhubungan darah, pernikahan, atau adopsi yang tinggal berdampingan. Sedangkan rumah tangga adalah semua orang, baik yang berelasi maupun tidak berelasi yang menempati sebuah unit rumah. Keluarga maupun pengaruh rumah tangga mempengaruhi sikap pembelian konsumen. Misalnya kelahiran anak mempengaruhi suatu keluarga untuk menambah perabotan, bahan makanan bayi, dan lain-lain.
3. Kelompok dan pengaruh personal
Suatu perilaku konsumen tak lepas dari pengaruh kelompok dan personal yang dianutnya. Reference group adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempengaruhi perilaku individu secara signifikan. Reference group dapat berupa artis, atlit, tokoh politik, kelompok musik, partai politik, dan lain-lain. Reference group mempengaruhi dalam beberapa cara. Pertama-tama reference group menciptakan sosialisasi atas individu. Kedua reference group berperan penting dalam membangun dan mengevaluasi konsep seseorang dan membandingkannya dengan orang lain. Ketiga, reference group menjadi alat untuk mendapatkan pemenuhan norma dalam sebuah kelompok sosial.



Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
http://id.wikipedia.org/wiki/Perilaku_konsumen
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/perilaku-konsumen-definisi-dan-tipe.html

Kepribadian, Nilai dan Gaya Hidup

Kepribadian adalah keseluruhan cara seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.
Sifat-sifat Dasar Kepribadian
1) Kepribadian mencerminkan perbedaan individu. Karakterisitik dalam diri yang membentuk kepribadian individu merupakan kombinasi unik berbagai faktor, maka tidak ada dua individu yang betul-betul sama. Kepribadian merupakan konsep yang berguna karena memungkinkan kita untuk menggolongkan konsumen ke dalam berbagai kelompok yang berbeda atas dasar satu atau beberapa sifat.
2) Kepribadian bersifat konsisten dan bertahan lama. Suatu kepribadian umumnya sudah terlihat sejak manusia berumur anak-anak, hal ini cenderung akan bertahan secara konsisten membentuk kepribadian ketika kita dewasa. Walaupun para pemasar tidak dapat merubah kepribadian konsumen supaya sesuai dengan produk mereka, jika mereka mengetahui, mereka dapat berusaha menarik perhatian kelompok konsumen yang menjadi target mereka melalui sifat-sifat relevan yang menjadi karakteristik kepribadian kelompok konsumen yang bersangkutan. Walaupun kepribadian konsumen mungkin konsisten, perilaku konsumsi mereka sering sangat bervariasi karena berbagai faktor psikologis, sosiobudaya, lingkungan, dan situasional yang mempengaruhi perilaku.
3) Kepribadian dapat berubah. Kepribadian dapat mengalami perubahan pada berbagai keadaan tertentu. Karena adanya berbagai peristiwa hidup seperti kelahiran, kematian, dan lain sebagainya. Kepribadian seseorang berubah tidak hanya sebagai respon terhadap berbagai peristiwa yang terjadi tiba-tiba, tetapi juga sebagai bagian dari proses menuju ke kedewasaan secara berangsur-angsur.

Nilai adalah arti yang diberikan manusia terhadap benda karena benda tersebut dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia atau dapat ditukarkan dengan benda lain.

Gaya hidup menurut KBBI adalah: pola tingkah laku sehari-hari segolongan manusia di dalam masyarakat. Gaya hidup menunjukkan bagaimana orang mengatur kehidupan pribadinya, kehidupan masyarakat, perilaku di depan umum, dan upaya membedakan statusnya dari orang lain melalui lambang-lambang sosial. Gaya hidup atau life style dapat diartikan juga sebagai segala sesuatu yang memiliki karakteristik, kekhususan, dan tata cara dalam kehidupan suatu masyarakat tertentu.
Gaya hidup dapat dipahami sebagai sebuah karakteristik seseorang secara kasatmata, yang menandai sistem nilai, serta sekap terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Menurut Piliang (1998: 208), Gaya hidup merupakan kombinasi dan totalitas cara, tata, kebiasaan, pilihan, serta objek-objek yang mendukungnya, dalam pelaksanaannya dilandasi oleh sistem nilai atau sistem kepercayaan tertentu.
Kita bisa menilai seseorang dengan cara melihat gaya hidup orang tersebut. Itulah mengapa bagian departemen marketing sebuah produk selalu melakukan pengamatan terhadap gaya hidup seseorang yang menjadi target pasarnya untuk bisa mendapatkan hasil penjualan yang maksimal. Karena memang melalui gaya hidup lah seseorang bisa dengan tanpa sadar memperlihatkan kepada khalayak siapa diri mereka sebenarnya.

Hubungannya dengan perilaku konsumen
Kepribadian, nilai dan gaya hidup sangat erat kaitannya dengan perilau konsumen. Kepribadian dan gaya hidup adalah naluri alamiah yang merupakan atribut atau sifat-sifat yang berada pada sifat manusia, bagaimana cara manusia berpikir, factor lingkungan sebagai sebuah objek pengaruh dalam menetukan pola berpikir manusia, dan juga factor pendapatan yang membentuk manusia pada pola-pola konsumerisme.
Faktor-faktor lingkungan adalah suatu pola eksternal dalam mempengaruhi pola berfikir manusia dalam bersikap, yang akhirnya menjadi gaya hidup dan perilaku seseorang dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Pendapatan adalah sebuah hal pokok, yang akhirnya membentuk sebuah perilaku konsumen dalam bersikap dan juga memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang yang memiliki pendapatan besar tentu memiliki gaya hidup yang berbeda dalam menjalani sebuah kehidupannya sehingga munculah sebuah perilaku konsumerisme, yaitu pola hidup yang berlebih-lebihan dalam mengambil keputusan untuk sebuah pola yang lebih dari apa yang dibutuhkan.
Dari Materialisme Konsumen Sampai Ke Konsumen Yang Kompulsif
- Materialisme Konsumen
Materialisme sebagai sifat kepribadian membedakan antara individu yang menganggap kepemilikan barang sangat penting bagi identitas dan kehidupan mereka, dan orang-orang yang menganggap kepemilikan barang merupakan hal yang sekunder. Ciri-ciri orang yang materialistis yaitu : (1) mereka sangat menghargai barang-barang yang dapat diperoleh dan dapat dipamerkan; (2) mereka sangat egosentris dan egois; (3) mereka mencari gaya hidup dengan banyak barang ( misalnya mereka ingin mempunyai berbagai barang, bukannya gaya hidup yang teratur dan sederhana saja); (4) kebanyakan milik mereka tidak memberikan kepuasan pribadi yang lebih besar (maksudnya barang-barang milik mereka tidak memberikan kebahagiaan yang lebih besar).
- Perilaku Konsumen yang Mendalam
Diantara materialisme dan desakan untuk membeli atau memiliki terdapat gagasan keterikatan yang mendalam dalam mengkonsumsi atau memiliki. Seperti materialisme, perilaku konsumsi yang mendalam termasuk perilaku yang normal dan diterima secara sosial. Para konsumen yang berperasaan mendalam tidak merahasiakn barang-barang atau pembelian barang yang diminatinya sebaliknya mereka sering mempertunjukkannya, dan keterlibatan mereka secara terbukadilakukan bersama-sama orang lain yang mempunyai minat yang sama. Dalam dunia kolektor serius, terdapat berjuta-juta konsumen yang medalam ang berusaha memenuhi minat mereka dan menambah koleksi mereka. Karakteristik konsumen yang mendalam yaitu : (1) minat yang dalam (mungkin penuh gairah) terhadap barang atau golongan produk tertentu (2) kesediaan untuk bepergian jauh dalam rangka menambah contoh-contoh barang atau golongan produk yang diminati, dan (3) dedikasi untuk mengorbankan uang dan waktu yang banyak secara bebas untuk mencari barang atau produk tersebut. Bagi konsumen yang mendalam, bukan hanya muncul keterlibatan yang berjangka panjang atas golongan barang itu sendiri tetapi juga intensifnya keterlibatan atas proses memperoleh barang itu ( kadang-kadang disebut perburuan).
- Perilaku Konsumsi yang Kompulsif
Konsumsi yang kompulsif termasuk perilaku yang abnormal yang merupakan contoh ”sisi gelap konsumsi”. Para konsumen yang kompulsif cenderung kecanduan; dalam beberapa hal mereka tidak dapat mengendalikan diri, dan tindakan mereka dapat berakibat merusak diri sendiri dan orang-orang di sekeliling mereka. Contohnya adalah berjudi yang tidak dapat dikendalikan, kecanduan obat bius alkoholisme, dan berbagai penyimpangan makanan dan minuman. Untuk mengendalikan atau menghilangkanmasalah kompulsif tersebut biasanya diperlukan beberapa tipe terapi atau perlakuan klinis.



Sumber :

http://mialestarisholihat.wordpress.com/2011/07/04/faktor-kepribadian-dalam-perilaku-konsumen/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepribadian
http://carapedia.com/pengertian_gaya_hidup_menurut_kbbi_info1832.html
http://delviadelvi.wordpress.com/2011/01/20/kepribadian-nilai-dan-gaya-hidup-terhadap-perilaku-konsumen/
http://id.shvoong.com/social-sciences/communication-media-studies/2216936-pengertian-nilai-dan-macam-macam/#ixzz28X21oeKa

Sabtu, 06 Oktober 2012

PERILAKU KONSUMEN

PENGARUH KELAS SOSIAL DAN STATUS TERHADAP PEMBELIAN DAN KONSUMSI

Kelas sosial atau golongan sosial merujuk kepada perbedaan hierarkis (atau stratifikasi) antara insan atau kelompok manusia dalam masyarakat atau budaya. Biasanya kebanyakan masyarakat memiliki golongan sosial, namun tidak semua masyarakat memiliki jenis-jenis kategori golongan sosial yang sama. Berdasarkan karakteristik stratifikasi sosial, dapat kita temukan beberapa pembagian kelas atau golongan dalam masyarakat.
Terdapat dua komponen utama kelas social yaitu :
1. Pekerjaan, merupakan ukuran social yang diterima secara luas dan mungkin merupakan kelas social terbaik dan dapat didokumentasikan karena menggambarkan status sehubungan dengan pekerjaan. Prestise pekerjaan adalah sebuah jalan untuk mengevaluasi nilai seseorang. Hirarki dari prestise pekerjaan memastikan pembayaran yang lebih stabil bagi seseorang.
2. Penghasilan, distribusi kesejahteraan menjadi daya tarik terbesar bagi ilmuwan social dan pemasar Karena ini menentukan kelompok yang mana mempunyai kekuatan membeli dan pasar potensial. Penghasilan perorangan atau keluarga merupakan variable social ekonomi yang sering digunakan untuk memperkirakan kedudukan kelas social.
Status sosial adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan kelompok-kelompok lain di dalam kelompok yang lebih besar lagi. Status social bisa juga dikatakan sebagai kedudukan individu didalam masyarakat. Dalam situasi tertentu terkadang individu memiliki lebih dari satu status yang dilmilikinya.
Pengaruhnya terhadap pembelian dan konsumsi
Setiap masyarakat setiap harinya pasti selalu melakukan pembelian dan mengkonsumsi suatu produk. Produk yang mereka beli dan konsumsi itu harganya sangat bervariasi dari yang murah hingga yang mahal sekalipun. Kebanyakan masyarakat atau konsumen saat ini membeli dan mengkonsumsi suatu produk bukanlah karena kebutuhan mereka melainkan atas dasar keinginan mereka untuk memiliki produk tersebut. Setiap konsumen membeli produk tersebut karena produk-produk itu disukai oleh anggota kelas social mereka sendiri maupun kelas yang lebih tinggi, dan mereka menghindari setiap produk lain yang mereka anggap lebih rendah.
Peneliti konsumen telah menemukan bukti bahwa di setiap kelas sosial, ada faktor-faktor gaya hidup tertentu (kepercayaan, sikap, kegiatan, dan perilaku bersama) yang cenderung membedakan anggota setiap kelas dari anggota kelas sosial lainnya.
Kelas sosial merupakan bentuk segmentasi yang hierarkis dan alamiah, dikarenakan aspek hierarkis kelas sosial begitu penting bagi pemasar dan produsen untuk menentukan konsumen mana yang akan dituju dari produk yang telah diciptakan, apa untuk status yang lebih tinggi atau status yang lebih rendah. Memang disini begitu terlihat begitu ada ketidakadilan dan jarak terhadap konsumen, namun itu semua merupakan segmentasi yang alamiah karena semua sudah terjadi dan tercipta dengan sendirinya.
Gaya hidup dari lapisan atas akan berbeda dengan gaya hidup lapisan menengah dan bawah. Demikian juga halnya dengan perilaku masing-masing anggotanya dapat dibedakan sehingga kita mengetahui dari kalangan kelas social mana seseorang berasal. Pergaulan kelas social atas sering dibatasi oleh individu-individu itu sendiri, mereka tidak mau bergaul dengan kelas social yang ada dibawahnya.


Sumber :
http://nengmanist.blogspot.com/2012/01/kelas-sosial-terhadap-konsumsi.html
id.wikipedia.org/wiki/Kelas_sosial

Selasa, 12 Juni 2012

PERBATASAN INDONESIA

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi â€Å“inward looking”, menjadi â€Å“outward looking” sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara.
Komitmen pemerintah melalui kedua produk hukum ini pada kenyataannya belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumberdaya, koordinasi, dan faktor lainnya.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.
Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.
Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan ini diharapkan dapat memberikan prinsip-prinsip pengembangan wilayah Perbatasan Negara sesuai dengan karakteristik fungsionalnya untuk mengejar ketertinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang ataupun untuk mensinergikan dengan perkembangan negara tetangga. Selain itu, kebijakan dan strategi ini nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah Perbatasan Negara dari upaya-upaya eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang dilakukan dengan dorongan kepentingan negara tetangga, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.

Menurut TZMKO 1939
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. Tetapi TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah.
Deklarasi Djuanda 1957
Pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
UNCLOS 1982 : Tentang Hak Laut
Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki wilayah perairan terbesar di dunia dan dua pertiga dari wilayahnya merupakan wilayah perairan. Secara geografis Indonesia merupakan negara maritim, yang memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km² yang terdiri dari laut territorial dengan luas 0.8 juta km, laut nusantara 2.3 juta km dan zona ekonomi eksklusif 2.7 juta km. Disamping itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 km. Pada saat Indonesia diproklamasikan sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17Agustus 1945 oleh dwi-tunggal Soekarno-Hatta, Indonesia merupakan negara yang terdiri atas beribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan dapat disebut sebagai negara pulau-pulau. Undang-undang Dasar 1945 yang resmi diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuand alam bentuk republik, namun sayangnya ketika itu tidak disebutkan batas-batas wilayah nasional Indonesia sesungguhnya. Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diawali dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957 lalu diikuti UU Prp No 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan tim negosiasi Indonesia lainnya menawarkan konsep “Negara Kepulauan” untuk dapat diterima di Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) III, sehingga dalam “The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982” dicantumkan Bagian IV mengenai negara kepulauan, konsepsi itu menyatukan wilayah kita. Di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai Negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar (the outermost points of the outermost islands and drying reefs ). Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. .Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesi.
Dengan terbitnya UNCLOS 1982 tersebut maka membawa konsekuensi logis bagi bangsa Indonesia yaitu adanya amanat yang harus dilaksanakan berupa hak-hak dan kewajiban dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia berdasarkan hukum internasional. Kini UNCLOS 1982 telah berjalan selama 25 tahun, tentu sebagai Negara Kepulauan sudah saatnya melakukan evaluasi kebijakan tentang apa saja yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat seperti yang telah dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Kelautan Indonesia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi melakukan kajian dan evaluasi kebijakan akan melaksanakan kajian mengenai implementasi dari UNCLOS 1982 terhadap penyelenggaraan pembangunan kelautan Indonesia sebagai Negara Kepulauan.

sumber :
http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?catid=36:sub-direktorat-kawasan-khusus-perbatasan&id=98:perbatasan&option=com_content&view=article
http://anomali24.blogspot.com/2012/03/batas-wilayah-indonesia.html

PROVINSI DI INDONESIA

Pada awal kemerdekaaan RI terdiri dari 8 provinsi, namun dari waktu ke waktu terus mengalami pemekaran. Saat ini, RI terdiri dari 33 provinsi. Dari 33 provinsi tersebut, 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta.

Pada tanggal 5 Oktober 2004 terbentuk Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju menjadi provinsi Indonesia ke-33. Sampai sekarang tidak ada lagi daerah provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru.







01 Nanggroe Aceh Darussalam = Banda Aceh
02 Sumatera Utara = Medan
03 Sumatera Barat = Padang
04 Riau = Pekanbaru
05 Jambi = Jambi
06 Sumatera Selatan = Palembang
07 Bengkulu = Bengkulu
08 Lampung = Bandar Lampung
09 Kepulauan Bangka Belitung = Pangkal Pinang
10 Kepulauan Riau = Tanjung Pinang
11 DKI Jakarta = Jakarta
12 Jawa Barat = Bandung
13 Jawa Tengah = Semarang
14 Daerah Istimewa Yogyakarta = Yogyakarta
15 Jawa Timur = Surabaya
16 Banten = Serang
17 Bali = Denpasar
18 Nusa Tenggara Barat = Mataram
19 Nusa Tenggara Timur = Kupang
20 Kalimantan Barat = Pontianak
21 Kalimantan Tengah = Palangkaraya
22 Kalimantan Selatan = Banjarmasin
23 Kalimantan Timur = Samarinda
24 Sulawesi Utara = Manado
25 Sulawesi Tengah = Palu
26 Sulawesi Selatan = Makassar
27 Sulawesi Tenggara = Kendari
28 Gorontalo = Gorontalo
29 Sulawesi Barat = Mamuju
30 Maluku = Ambon
31 Maluku Utara = Ternate
32 Papua Barat = Manokwari
33 Papua = Jayapura





Sumber :
http://jamarisonline.blogspot.com/2011/04/provinsi-di-indonesia-dengan-ibukota.html

PULAU - PULAU TERLUAR INDONESIA

Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terdiri dari 17.506 pulau, 5.705 pulau yang tak bernama dan 11. 801 pulau yang bernama. Kondisi wilayah baik daratan maupun lautan setelah berpisah dengan Timor-Timor Indonesia masih merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan panjang garis pantai lebih dari 80.570 km, luas laut teritorial sekitar 285.005 km, luas laut perairan ZEE 2.692.762 km, luas perairan pedalaman 2.012.392 km, luas wilayah daratan 2.012.402 km, luas wilayah perairan Indonesia 5.877.879 km, yang langsung menjadi batas Indonesia dengan negara tetangga (Dishidros 2001) Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yaitu: India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Philipina, Palau, Papua new Guinea, Australia dan Timor Leste. Batas maritim tersebut terdiri dari batas laut wilayah (laut territorial), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen. Penentuan batas maritime tersebut perlu dilaksanakan dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan. Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Implementasinya antara lain diperlukan pengelolaan terhadap batas maritim yang meliputi batas maritim langsung berbatasan dengan negara tetangga dan batas maritim dengan laut bebas. Secara teknis penentuan batas maritim diatur dalam A Manual on Technical Aspects United Nations of Convension on the Law of the Sea (TALOS) yang dikeluarkan oleh International Hydrographic Organization (IHO). Dengan demikian maka Dishidros TNI AL sebagai salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal sekaligus sebagai lembaga hidrografi nasional sesuai Keppres No. 164/1960, ditunjuk sebagai anggota IHO mewakili pemerintah Rl, ikut terlibat menjadi anggota delegasi dalam setiap perundingan perbatasan laut dengan negara tetangga. Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius. PULAU-PULAU TERLUAR Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
a. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
b. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia.
c. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia

12 Pulau yang harus mendapatkan perhatian serius :
1. Pulau Rondo : terletak di ujung barat laut Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik Dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala : terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa : atau Pulau Angup (sebutan penduduk sekitar) secara administrative berada di wilayah Desa Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan luas wilayah 63 Ha (permukaan air laut terendah), 58 Ha (permukaan air laut rata-rata), dan 28 Ha (permukaan air laut tertinggi). Koordinat Pulau Nipa 103 39'04.68" - 103 39' 39.384" BT dan 1 8' 26.88" - 1 9' 12.204" LU. Secara geologi Pulau Nipa diinterpretasikan kelanjutan gugusan pulau Batam-Rempang-Galang (BARELANG), khusunya Pulau Pemping, Pulau Kelapa Jerih, dan Pulau Bulan. Secara geografis Pulau Nipa terletak antara Selat Philip dan selat utama, yang berbatasan langsung dengan Singapura. Menjadikan Posisi Pulau Nipah merupakan pulau terluar terkait perbatasan antara Indonesia dan Singapura, saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser bats wilayah NKRI.
4. Pulau Sekatung : merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030.
5. Pulau Marore : terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas : terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani : terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo : terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras : terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek : terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste.
11. Pulau Marampit : terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana : terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121.


Sumber : http://www.geomatika.its.ac.id/lang/id/archives/774 http://info.tnial.mil.id/dispotmar/NewsArticles/Articles/tabid/224/articleType/ArticleView/articleId/136/12-PULAU-TERLUAR.aspx

Selasa, 10 April 2012

DEMONSTRASI KENAIKAN BBM

Aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akhir maret lalu yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dari mahasiswa hingga buruh di beberapa wilayah di Indonesia. Demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak telah merusak sebagian fasilitas umum dan melakukan tindakan kekerasan. Salah satu demonstrasi yang diwarnai dengan kekerasan terjadi di depan gedung DPR/MPR Jakarta. Karena ribuan masa mencoba menerobos masuk kedalam gedung tetapi aparat keamanan berhasil menghadang. Demonstrasi yang dilakukan dengan tindakan anarkistis apalagi oleh mahasiswa tidak mencerminkan sikap seorang yang terpelajar. Kita sebagai mahasiswa berhak menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik dan saran untuk para penguasa di negeri ini, tetapi dengan cara yang lebih baikmungkin kita bisa melakukannya dengan berdemonstrsai yang sesuai dengan ketentuan yaitu memberi tahu maksud dan tujuan kita melakukan penolakantidak dengan cara anarkis. Jika dilakukan dengan cara anarkis demonstrasi itu tidak akan didengar dan akan melukai atau mencederai banyak pihak, yaitu pihak yang berdemonstrasi dan aparat keamanan. Jika salah satu dari para demonstran mengalami luka-luka yang disebabkan oleh aparat kemanan maka mereka akan berpikir bahwa perbuatan tersebut sudah melanggar HAM. Tetapi, mereka selalu melakukan aksi yang anarkis dengan melempar battu, membakar fasilitas umum seperti pos polisi, mobil patroli polisi dan lain-lain padahal seharusnya mereka tidak melakukan aksi tersebut kepada aparat keamanan. Aparat keamanan berbuta seperti itu bukan tanpa alasan yang jelas atau tanpa perintah dari atasan mereka melainkan mereka melakukan hal seperti itu karena para demonstran sudah tidak bisa lagi dibubarkan. Jadi didalam hal ini menurut saya, tidak ada yang bisa disalahkan atau dibenarkan memang demonstrasi tersebut melanggar hak asasi manusia tetapi seharusnya semua tidak dilakukan seperti itu.

Senin, 26 Maret 2012

WAWASAN NUSANTARA

1. LATAR BELAKANG DAN PENGERTIAN
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
2. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
a. Paham-paham Kekuasaan
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
a. Machiavelli (abad XVII)
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan;
untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis.
b. Teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
b. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
c. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
3. WAWASAN NASIONAL INDONESIA
a. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
c. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial-Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya
d. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
4. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
• Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah bagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
• Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita – cita dan tujuan persatuan seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional.
• Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
5. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
6. AZAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari:
• Kepentingan/Tujuan yang sama
• Keadilan
• Kejujuran
• Solidaritas
• Kerjasama
• Kesetiaan terhadap kesepakatan
7. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
• Pancasila (dasar negara) → Landasan Idiil
• UUD 1945 (Konstitusi negara) → Landasan Konstitusional
• Wawasan Nusantara (Visi bangsa) → Landasan Visional
• Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) → Landasan Konsepsional
• GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) → Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
8. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
• Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu
 Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
 Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
 Kehidupan ekonomi
 Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
 Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
• Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
 Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
• Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
 Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.



Sumber : http://fadli-tn.info/blog/wawasan-nusantara-pendidikan-kewarganegaraan/
www.wikipedia.org

Selasa, 13 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

a. Proses Bangsa yang Menegara
adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, pola sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsa-bangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.

b. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. MIsalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. MIsalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.

c. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan.
Konsep demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber2 kekuasaan dan bisa mengklaim hak2 prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan public.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.

d. Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintah adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
• Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
• Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
• Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
• Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
• Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
• Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
• Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149962-pemahaman-tentang-demokrasi/#ixzz1ot0eeoqz
http://dinaermelia.wordpress.com/2011/05/03/35/
http://lyrics.addiehf.com/2008/02/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html

Senin, 12 Maret 2012

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.

b. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

c. Teori terbentuknya Negara
• Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
• Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
• Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas.
• Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
• Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.



d. Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah Daratan
• Wilayah Lautan
• Wilayah Udara
• Daerah Ekstrateritorial
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.

e. Bentuk Negara
 Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
 Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.scribd.com/asri_ambarwati/d/79000158-Yang-Dimaksud-Dengan-Unsur-Unsur-Negara-Adalah-Bagian
www.wikipedia.org
http://pknkita.blogspot.com/2011/12/teori-terbentuknya-negara-bagian-2.html

Kamis, 12 Januari 2012

PENGEMBANGAN BISNIS DENGAN MENETAPKAN BADAN USAHA

Sehubungan dengan usaha yang saya jalankan, saya akan bekerja sama dengan teman saya ataupun kakak saya untuk menjadi agent pulsa dan gas. Karena saya seorang wirausahawan baru maka saya harus memilih badan usaha secara tepat.
Dalam proses menetapkan badan usaha yang dipilih seorang wirausaha baru harus mempertimbangkan factor-faktor berikut :
a. Resiko Usaha
b. Mudah tiodaknya mendirikan usaha
c. Sukar mudahnya mendapat modal, baik modal sendiri maupun modal asing
d. Sukar mudahnya mendapat bantuan teknik, sesuai dengan perkembangan dunia usaha
e. Akibat yang muncul jika usaha dihentikan
f. Kelangsungan hidup usaha dan kualitas SDM
g. Operasi produksi dan pemasaran
Dan juga saya harus mengikuti lankah-langkah proses penetapan bidang usaha, yaitu:
a. Harus banyak mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada berikut kelamahan dan kelebihannya, serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya
b. Harus menyeleksi bentuk badan usaha yang cocok dan menguntungkan.
Factor-faktor yang dapat menjadi dasar penetapan bidang usaha :
a. Faktor keuntungan
b. Faktor Fasilitas
c. Factor teknologi
d. Faktor permodalan
e. Factor pemasaran
f. Factor tenaga kerja
g. Factor bahan baku
h. Factor persaingan
i. Factor resiko
j. Factor manajemen
Setelah melihat itu semua saya menetapkan untuk memilih Firma, karena :
FIRMA adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firma adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Sumber : http://www.dokterbisnis.net/2010/02/17/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma/

Melihat Lingkungan Bisnis Sekitar

Usaha yang saya jalankan adalah menjual pulsa dan gas 3kg. Awalnya, saya memilih untuk membuka usaha tersebut karena dilingkungan tempat tinggal saya jarang ada yang menjual. Setelah beberapa lama saya menjual pulsa mulailah satu persatu ada yang mengikuti. Kondisi seperti ini sangat wajar terjadi karena orang melihat saya berhasil maka mereka pun ingin mencoba juga.
Pertama kali mereka membuka usaha baru pasti ada promosi atau apapun untuk menarik minat pembeli. Pelanggan saya pun mungkin ada yng tertarik membeli dengan mereka, mungkin karena mereka menjual dengan harga murah. Semua itu adalah hal yang biasa karena jika kita berbisnis kita harus bisa menerima semua resiko.
Melihat keadaan seperti ini saya jadi harus lebih kreatif dan memikirkan bagaimana usaha ini tetap bisa bertahan diantara pesaing-pesaing yang baru bermunculan. Saya bertahan dengan cara saya menjual pulsa tidak hanya dilingkungan rumah saja tetapi saya juga menjualnya kepada teman-teman. Keluarga saya juga membantu saya untuk menjual pulsa saya. Selain itu saya juga menjual pulsa dan gas tersebut dengan harga yang tidak terlalu mahal yang masih bisa terjangkau dengan para konsumen. Pelayanan yang saya berikan juga harus baik agar mereka tetap setia membeli.
Dengan adanya persaingan yang banyak itu akan membuat saya menjadi lebih bersemangat dan termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi dan menjadi lebih unggul.