a. Proses Bangsa yang Menegara
adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, pola sikap dan tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta, kebenaran tersebut adalah meliputi: Keesaan Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus memiliki hubungan sosial, kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran inilah yang dijadikan falsafah hidup atau ideologi NKRI yaitu seperti terdapatnya dalam falsafah Pancasila.
2. Kesejarahan, sejarah adalah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan berdasarkan asal mula bangsa-bangsa kita memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa dengan demikian kita akan mengerti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan negara.
b. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah itentukan oleh undang-undang. MIsalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. MIsalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Dalam hubungan antara warga Negara dan pemerintah sebenarnya terdapat hak dan kewajiban. Pemerintah dipilih warga Negara, atau setidaknya memperoleh dukungan dari warga Negara melalui wakil-wakilnya. Karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga Negara.
Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
c. Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos = Rakyat dan Kratos = Kekuasaan.
Konsep demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber2 kekuasaan dan bisa mengklaim hak2 prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan public.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
d. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintah adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
• Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
• Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
• Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
• Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
• Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
• Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
• Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149962-pemahaman-tentang-demokrasi/#ixzz1ot0eeoqz
http://dinaermelia.wordpress.com/2011/05/03/35/
http://lyrics.addiehf.com/2008/02/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
Selasa, 13 Maret 2012
Senin, 12 Maret 2012
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
b. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
c. Teori terbentuknya Negara
• Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
• Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
• Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas.
• Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
• Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
d. Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah Daratan
• Wilayah Lautan
• Wilayah Udara
• Daerah Ekstrateritorial
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
e. Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.scribd.com/asri_ambarwati/d/79000158-Yang-Dimaksud-Dengan-Unsur-Unsur-Negara-Adalah-Bagian
www.wikipedia.org
http://pknkita.blogspot.com/2011/12/teori-terbentuknya-negara-bagian-2.html
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
b. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
c. Teori terbentuknya Negara
• Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
• Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
• Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas.
• Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
• Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
d. Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah Daratan
• Wilayah Lautan
• Wilayah Udara
• Daerah Ekstrateritorial
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
e. Bentuk Negara
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.scribd.com/asri_ambarwati/d/79000158-Yang-Dimaksud-Dengan-Unsur-Unsur-Negara-Adalah-Bagian
www.wikipedia.org
http://pknkita.blogspot.com/2011/12/teori-terbentuknya-negara-bagian-2.html
Kamis, 12 Januari 2012
PENGEMBANGAN BISNIS DENGAN MENETAPKAN BADAN USAHA
Sehubungan dengan usaha yang saya jalankan, saya akan bekerja sama dengan teman saya ataupun kakak saya untuk menjadi agent pulsa dan gas. Karena saya seorang wirausahawan baru maka saya harus memilih badan usaha secara tepat.
Dalam proses menetapkan badan usaha yang dipilih seorang wirausaha baru harus mempertimbangkan factor-faktor berikut :
a. Resiko Usaha
b. Mudah tiodaknya mendirikan usaha
c. Sukar mudahnya mendapat modal, baik modal sendiri maupun modal asing
d. Sukar mudahnya mendapat bantuan teknik, sesuai dengan perkembangan dunia usaha
e. Akibat yang muncul jika usaha dihentikan
f. Kelangsungan hidup usaha dan kualitas SDM
g. Operasi produksi dan pemasaran
Dan juga saya harus mengikuti lankah-langkah proses penetapan bidang usaha, yaitu:
a. Harus banyak mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada berikut kelamahan dan kelebihannya, serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya
b. Harus menyeleksi bentuk badan usaha yang cocok dan menguntungkan.
Factor-faktor yang dapat menjadi dasar penetapan bidang usaha :
a. Faktor keuntungan
b. Faktor Fasilitas
c. Factor teknologi
d. Faktor permodalan
e. Factor pemasaran
f. Factor tenaga kerja
g. Factor bahan baku
h. Factor persaingan
i. Factor resiko
j. Factor manajemen
Setelah melihat itu semua saya menetapkan untuk memilih Firma, karena :
FIRMA adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firma adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Sumber : http://www.dokterbisnis.net/2010/02/17/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma/
Dalam proses menetapkan badan usaha yang dipilih seorang wirausaha baru harus mempertimbangkan factor-faktor berikut :
a. Resiko Usaha
b. Mudah tiodaknya mendirikan usaha
c. Sukar mudahnya mendapat modal, baik modal sendiri maupun modal asing
d. Sukar mudahnya mendapat bantuan teknik, sesuai dengan perkembangan dunia usaha
e. Akibat yang muncul jika usaha dihentikan
f. Kelangsungan hidup usaha dan kualitas SDM
g. Operasi produksi dan pemasaran
Dan juga saya harus mengikuti lankah-langkah proses penetapan bidang usaha, yaitu:
a. Harus banyak mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada berikut kelamahan dan kelebihannya, serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya
b. Harus menyeleksi bentuk badan usaha yang cocok dan menguntungkan.
Factor-faktor yang dapat menjadi dasar penetapan bidang usaha :
a. Faktor keuntungan
b. Faktor Fasilitas
c. Factor teknologi
d. Faktor permodalan
e. Factor pemasaran
f. Factor tenaga kerja
g. Factor bahan baku
h. Factor persaingan
i. Factor resiko
j. Factor manajemen
Setelah melihat itu semua saya menetapkan untuk memilih Firma, karena :
FIRMA adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firma adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Sumber : http://www.dokterbisnis.net/2010/02/17/kelebihan-dan-kelemahan-badan-usaha-firma/
Melihat Lingkungan Bisnis Sekitar
Usaha yang saya jalankan adalah menjual pulsa dan gas 3kg. Awalnya, saya memilih untuk membuka usaha tersebut karena dilingkungan tempat tinggal saya jarang ada yang menjual. Setelah beberapa lama saya menjual pulsa mulailah satu persatu ada yang mengikuti. Kondisi seperti ini sangat wajar terjadi karena orang melihat saya berhasil maka mereka pun ingin mencoba juga.
Pertama kali mereka membuka usaha baru pasti ada promosi atau apapun untuk menarik minat pembeli. Pelanggan saya pun mungkin ada yng tertarik membeli dengan mereka, mungkin karena mereka menjual dengan harga murah. Semua itu adalah hal yang biasa karena jika kita berbisnis kita harus bisa menerima semua resiko.
Melihat keadaan seperti ini saya jadi harus lebih kreatif dan memikirkan bagaimana usaha ini tetap bisa bertahan diantara pesaing-pesaing yang baru bermunculan. Saya bertahan dengan cara saya menjual pulsa tidak hanya dilingkungan rumah saja tetapi saya juga menjualnya kepada teman-teman. Keluarga saya juga membantu saya untuk menjual pulsa saya. Selain itu saya juga menjual pulsa dan gas tersebut dengan harga yang tidak terlalu mahal yang masih bisa terjangkau dengan para konsumen. Pelayanan yang saya berikan juga harus baik agar mereka tetap setia membeli.
Dengan adanya persaingan yang banyak itu akan membuat saya menjadi lebih bersemangat dan termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi dan menjadi lebih unggul.
Pertama kali mereka membuka usaha baru pasti ada promosi atau apapun untuk menarik minat pembeli. Pelanggan saya pun mungkin ada yng tertarik membeli dengan mereka, mungkin karena mereka menjual dengan harga murah. Semua itu adalah hal yang biasa karena jika kita berbisnis kita harus bisa menerima semua resiko.
Melihat keadaan seperti ini saya jadi harus lebih kreatif dan memikirkan bagaimana usaha ini tetap bisa bertahan diantara pesaing-pesaing yang baru bermunculan. Saya bertahan dengan cara saya menjual pulsa tidak hanya dilingkungan rumah saja tetapi saya juga menjualnya kepada teman-teman. Keluarga saya juga membantu saya untuk menjual pulsa saya. Selain itu saya juga menjual pulsa dan gas tersebut dengan harga yang tidak terlalu mahal yang masih bisa terjangkau dengan para konsumen. Pelayanan yang saya berikan juga harus baik agar mereka tetap setia membeli.
Dengan adanya persaingan yang banyak itu akan membuat saya menjadi lebih bersemangat dan termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi dan menjadi lebih unggul.
Selasa, 29 November 2011
PENGAMBILAN KEPUTUSAN USAHA
Membuat keputusan ( decision making ) adalah suatu proses memilih alternative tertentu dari beberapa laternatif yang ada. Jika seorang wirausahawan mampu mengambil suatu keputusan dalam batas-batas waktu yang masuk akal, mungkin ia akan mampu mengambil suatu keputusan yang menguntungkan sewaktu muncul peluang-peluang bisnis.
Adapun pedoman untuk membuat keputusan, kuncinya adalah sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu, tentukan fakta-fakta dari persoalan yang sudah dikenal.
b. Identifikasi, bidang manakah dari persoalan-persoalan yang tidak berdasarkan fakta-fakta.
c. Keberanian dan antusiasme sangat diperlukan dalam menerapkan sebuah keputusan.
d. Bersedia untuk mengambil tindakan agresif dalam menerapkan sebuah keputusan.
e. Ambillah risiko yang sedang-sedang saja jika terdapat ketidakpastian yang besar.
f. Dalam keadaan tertentu, mungkin lebih baik untuk meneruskan sesuatu yang telah berhasil pada masa lampau.
g. Jauhilah keputusan-keputusan yang akan mengubah secara drastis susunan organisasi yang sekarang.
h. Keputusan perlu diuji cobakan dahulu.
Factor dan pertimbangan dalam membuat keputusan akhir, para wirausahawan didalam mengelola bisnisnya sebagai berikut :
a. Ukuran dan kompleksitas bisnis.
b. Harapan mengenai pertumbuhan dan perkembangan bisnis.
c. Fasilitas jasa yang tersedia didaerah untuk berbagai instalasi system.
d. Kualitas dan kuantitas dari staff yang tersedia untuk berbagai jenis system dan fasilitas latihan yang tersedia.
e. Jumlah transaksi yang harus diproses.
f. Factor-faktor keuangan.
Didalam membuat keputusan perlu memperhatikan factor-faktor yang dapat mepengaruhinya :
a. Factor orang
b. Factor psychologis
c. Factor fisik
d. Factor sasaran
e. Factor waktu
f. Factor pelaksanaan
Pertimbangan-pertimbangan dalam membuat keputusan didasarkan atas beberapa hal sebagai berikut :
a. Keputusan yang akan diambil, harus dipertimbangkan masak-masak secara obyektif. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan antara lain :
- Manfaatnya
- Pelaksanaannya
- Orang-orangnya
b. Tindakan-tindakan, dalam mengambil dan membuat keputusan yang tepat dan akurat, adalah sebagai berikut :
- Menilai data-data
- Memilih data-data
- Konsekuensi pilihan
- Tindakan pelaksanaan
Sumber : Buku Memahami Kewirausahaan SMK Tingkat 1
Adapun pedoman untuk membuat keputusan, kuncinya adalah sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu, tentukan fakta-fakta dari persoalan yang sudah dikenal.
b. Identifikasi, bidang manakah dari persoalan-persoalan yang tidak berdasarkan fakta-fakta.
c. Keberanian dan antusiasme sangat diperlukan dalam menerapkan sebuah keputusan.
d. Bersedia untuk mengambil tindakan agresif dalam menerapkan sebuah keputusan.
e. Ambillah risiko yang sedang-sedang saja jika terdapat ketidakpastian yang besar.
f. Dalam keadaan tertentu, mungkin lebih baik untuk meneruskan sesuatu yang telah berhasil pada masa lampau.
g. Jauhilah keputusan-keputusan yang akan mengubah secara drastis susunan organisasi yang sekarang.
h. Keputusan perlu diuji cobakan dahulu.
Factor dan pertimbangan dalam membuat keputusan akhir, para wirausahawan didalam mengelola bisnisnya sebagai berikut :
a. Ukuran dan kompleksitas bisnis.
b. Harapan mengenai pertumbuhan dan perkembangan bisnis.
c. Fasilitas jasa yang tersedia didaerah untuk berbagai instalasi system.
d. Kualitas dan kuantitas dari staff yang tersedia untuk berbagai jenis system dan fasilitas latihan yang tersedia.
e. Jumlah transaksi yang harus diproses.
f. Factor-faktor keuangan.
Didalam membuat keputusan perlu memperhatikan factor-faktor yang dapat mepengaruhinya :
a. Factor orang
b. Factor psychologis
c. Factor fisik
d. Factor sasaran
e. Factor waktu
f. Factor pelaksanaan
Pertimbangan-pertimbangan dalam membuat keputusan didasarkan atas beberapa hal sebagai berikut :
a. Keputusan yang akan diambil, harus dipertimbangkan masak-masak secara obyektif. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan antara lain :
- Manfaatnya
- Pelaksanaannya
- Orang-orangnya
b. Tindakan-tindakan, dalam mengambil dan membuat keputusan yang tepat dan akurat, adalah sebagai berikut :
- Menilai data-data
- Memilih data-data
- Konsekuensi pilihan
- Tindakan pelaksanaan
Sumber : Buku Memahami Kewirausahaan SMK Tingkat 1
BERBUAT DAN BEKERJA PRESTATIF
Prestatif adalah seorang wirausaha selalu berambisi ingin maju ( ambition drive ).
Menurut Zimmerer karakteristik wirausaha yang berhasil karena bekerja secara prestatif adalah :
a. Memiliki komitmen tinggi
b. Mau bertanggung jawab
c. Keinginan bertanggung jawab
d. Peluang untuk mencapai obsesi
e. Toleransi untuk mencapai resiko kebimbangan dan ketidakpastian
f. Yakin pada dirinya
g. Kreatif dan fleksibel
h. Ingin memperoleh balikan dengan segera
i. Enerjik
j. Motivasi untuk lebih unggul
k. Berorientasi ke masa depan
l. Mau belajar dari kegagalan
m. Kemampuan memimpin
Jika karakteristik prestatif seorang wirausahawan diterapkan didalam berusaha atau bisnis maka:
a. Ia memiliki tekad kuat berusaha tetapi bukan karena terpaksa,
b. Ia mawas diri dan bertekad bulat untuk berusaha maju, setelah menerima umpan balik,
c. Ia berpikir ada kemungkinan gagal, tetapi ia tidak gentar,
d. Ia ingin maju atau mandiri, walaupun berisiko tinggi,
e. Ia berpikir positif, karena ingin berkreatif.
Beberapa falsafah bekerja prestatif para wirausaha yang perlu dihayati, sebagai berikut :
a. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam hidup harus banyak belajar tentang dirinya sendiri.
b. Kegagalan usaha harus diterima sebagai pengalaman.
c. Kekuatan berusaha datangnya dari tindakannya sendiri, bukan dari tindakan orang lain.
d. Resiko kegagalan selalu ada, tapi para wirausahawan harus menerimanya dan bertanggung jawab.
e. Adanya keberhasilan berusaha, setelah mengalami kegagalan.
f. Wirausahawan yang menghindari resiko rendah tidak ada tantangan dan menjauhi resiko tinggi karena ingin berhasil.
g. Harta terbesar untuk mempertahankan kemampuan wirausahawan yaitu adanya sikap positif didalam usaha.
h. Prestasi total sebuah bisnis, ditentukan oleh sikap dan tindakan wirausahawan sendiri.
i. Kejarlah tujuan-tujuan yang berhubungan dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
j. Terimalah apa adanya dan kurangilah kelemahan-kelemahannya.
“ Jika kamu secara jujur dan agresif mengejar suatu tujuan berwirausaha maka kamu akan dapat mencapai hasil-hasil yang positif. Jika kamu berorientasi pada tujuan berwirausaha maka akan mendorong munculnya sifat-sifat kamu yang paling baik. Semangat berbuat dan bekerja prestatif merupakan kunci keberhasilan kamu didalam berwirausaha.” ( ATESUNA )
“ Sekali orang tahu apa yang terdapat diantara dirinya dengan tujuannya, biasanya ia dapat menemukan pemecahannya. Hati-hatilah terhadap apa yang anda inginkan karena anda akan memperolehnya.” (RALP WALDO EMERSON)
Menurut Zimmerer karakteristik wirausaha yang berhasil karena bekerja secara prestatif adalah :
a. Memiliki komitmen tinggi
b. Mau bertanggung jawab
c. Keinginan bertanggung jawab
d. Peluang untuk mencapai obsesi
e. Toleransi untuk mencapai resiko kebimbangan dan ketidakpastian
f. Yakin pada dirinya
g. Kreatif dan fleksibel
h. Ingin memperoleh balikan dengan segera
i. Enerjik
j. Motivasi untuk lebih unggul
k. Berorientasi ke masa depan
l. Mau belajar dari kegagalan
m. Kemampuan memimpin
Jika karakteristik prestatif seorang wirausahawan diterapkan didalam berusaha atau bisnis maka:
a. Ia memiliki tekad kuat berusaha tetapi bukan karena terpaksa,
b. Ia mawas diri dan bertekad bulat untuk berusaha maju, setelah menerima umpan balik,
c. Ia berpikir ada kemungkinan gagal, tetapi ia tidak gentar,
d. Ia ingin maju atau mandiri, walaupun berisiko tinggi,
e. Ia berpikir positif, karena ingin berkreatif.
Beberapa falsafah bekerja prestatif para wirausaha yang perlu dihayati, sebagai berikut :
a. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam hidup harus banyak belajar tentang dirinya sendiri.
b. Kegagalan usaha harus diterima sebagai pengalaman.
c. Kekuatan berusaha datangnya dari tindakannya sendiri, bukan dari tindakan orang lain.
d. Resiko kegagalan selalu ada, tapi para wirausahawan harus menerimanya dan bertanggung jawab.
e. Adanya keberhasilan berusaha, setelah mengalami kegagalan.
f. Wirausahawan yang menghindari resiko rendah tidak ada tantangan dan menjauhi resiko tinggi karena ingin berhasil.
g. Harta terbesar untuk mempertahankan kemampuan wirausahawan yaitu adanya sikap positif didalam usaha.
h. Prestasi total sebuah bisnis, ditentukan oleh sikap dan tindakan wirausahawan sendiri.
i. Kejarlah tujuan-tujuan yang berhubungan dengan kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya.
j. Terimalah apa adanya dan kurangilah kelemahan-kelemahannya.
“ Jika kamu secara jujur dan agresif mengejar suatu tujuan berwirausaha maka kamu akan dapat mencapai hasil-hasil yang positif. Jika kamu berorientasi pada tujuan berwirausaha maka akan mendorong munculnya sifat-sifat kamu yang paling baik. Semangat berbuat dan bekerja prestatif merupakan kunci keberhasilan kamu didalam berwirausaha.” ( ATESUNA )
“ Sekali orang tahu apa yang terdapat diantara dirinya dengan tujuannya, biasanya ia dapat menemukan pemecahannya. Hati-hatilah terhadap apa yang anda inginkan karena anda akan memperolehnya.” (RALP WALDO EMERSON)
Kamis, 24 November 2011
KEWIRAUSAHAAN
Pengertian Kewirausahaan
• Kewirausahaan adalah sikap mental dan jiwa yang selalu aktif berusaha meningkatkan hasil kerjanya dalam arti meningkatkan penghasilan.
• Kewirausahaan adalah suatu prinsip seseorang guna mengejar peluang untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.
• Kewirausahaan adalah proses dinamis untuk menciptakan tambahan kemakmuran.
• Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai dengan modal jasa dan resiko, serta menerima balas jasa karyawan dan kebebasan pribadi.
Pengertian Wirausaha
• Wirausaha adalah orang yang berusaha menciptakan usaha baru dengan menanggung segala resiko untuk mendapatkan keuntungan.
• Wirausaha adalah mereka yang berhasil mendapatkan perbaikan pribadi lingkungan, masyarakat, dan bangsanya.
• Wirausaha adalah seorang pakar tentang dirinya sendiri.
• Wirausaha adalah orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru atau mengelola bahan baru.
• Wirausaha adalah ancaman, perang baru atau juga bisa seorang partner, pemasok, konsumen, atau seorang yang bisa diajak kerja sama ( pandangan menurut businessman ).
• Wirausaha adalah seseorang yang menciptakan kesejahteraan orang lain yang menemukan cara-cara baru untuk menggunakan resources, mengurangi pemborosan dan membuka lapangan kerja yang disenangi oleh masyarakat ( pandangan menurut seorang pemodal ).
Tujuan dari Kewirausahaan
• Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas
• Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
• Membudayakan semangat sikap perilaku dan kemampuan kewirausahaan dikalangan pelajar dan masyarakat yang mampu handal dan unggul
• Menumbuh kembangkan kesadaran dan mencintai kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap para siswa dan masyarakat.
Manfaat Wirausaha
• Berusaha memberi bantuan kepada orang lain dan pembnagunan sosila sesuai denagn kemampuannya
• Membuka lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran
• Mnejadi contoh sebagai pekerja keras, tekun
• Menjadi contoh bagi anggota masyarakat sebagai pribadi yang unggul yang patut diteladani
• Sebagai generator pembangunan lingkungan, pribadi, distribusi, pemeliharaan lingkungan dan kesejahteraan
• Berusaha mendidik para karyawannya menjadi orang yang mandiri, disiplin, tekun dan jujur
• Berusaha mendidik masyarakat agar hidup secara efisien, ekonomis, tidak berfoya-foya dan tidak boros
Karakteristik Wirausaha yang perlu dimilki dan dikembangkan
• Berwatak luhur
• Kerja keras dan disiplin
• Mandiri dan realistis
• Prestatif dan komitmen tinggi
• Berpikir positif dan bertanggung jawab
• Dapat mengendalikan emosi
• Tidak ingkar janji, menepati janji dan waktu
• Belajar dari pengalaman
• Memperhitungkan resiko
• Merasakan kebutuhan orang lain
• Bekerja sama dengan orang lain
• Menghasilkan sesuatu untuk orang lain
• Memberikan semangat untuk orang lain
• Mencari jalan keluar bagi setiap permasalahan
• Merencanakan semua kegiatan sebelum bertindak
Karakteristik Wirausaha menurut Bygraf yang terkenal dengan istilah 10D
• DREAM : kemampuan seorang wirausaha untuk mencapai impiannya
• DECISIVENESS : seorang wirausaha, orang yang tidak bekerja lambat artinya wirausaha tersebut mengambil keputusan secara cepat dan tepat
• DOERS : seorang wirausaha tidak mau menunda-nunda kesempatan yang baik dalam kegiatan bisnisnya
• DETERMINATIONS : seorang wirausaha dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan penuh perhatian
• DEDICATION : seorang wirausaha mempunyai dedikasi yang tinggi
• DEVOTION : seorang wirausaha mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkannya.
• DETAILS : seorang wirausaha sangat memperhatikan factor-faktor kritis secara rinci, dia tidak mau mengabaikan factor-faktor kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
• DESTINY : seorang wirausaha bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapainya.
• DOLLARS : seorang wirausaha tidak mengutamakan mencapai kekayaan.
• DISTRIBUTE : seorang wirausaha bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang kepercayaanya itu yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai sukses dalam bidang bisnis.
• Kewirausahaan adalah sikap mental dan jiwa yang selalu aktif berusaha meningkatkan hasil kerjanya dalam arti meningkatkan penghasilan.
• Kewirausahaan adalah suatu prinsip seseorang guna mengejar peluang untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan.
• Kewirausahaan adalah proses dinamis untuk menciptakan tambahan kemakmuran.
• Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai dengan modal jasa dan resiko, serta menerima balas jasa karyawan dan kebebasan pribadi.
Pengertian Wirausaha
• Wirausaha adalah orang yang berusaha menciptakan usaha baru dengan menanggung segala resiko untuk mendapatkan keuntungan.
• Wirausaha adalah mereka yang berhasil mendapatkan perbaikan pribadi lingkungan, masyarakat, dan bangsanya.
• Wirausaha adalah seorang pakar tentang dirinya sendiri.
• Wirausaha adalah orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru atau mengelola bahan baru.
• Wirausaha adalah ancaman, perang baru atau juga bisa seorang partner, pemasok, konsumen, atau seorang yang bisa diajak kerja sama ( pandangan menurut businessman ).
• Wirausaha adalah seseorang yang menciptakan kesejahteraan orang lain yang menemukan cara-cara baru untuk menggunakan resources, mengurangi pemborosan dan membuka lapangan kerja yang disenangi oleh masyarakat ( pandangan menurut seorang pemodal ).
Tujuan dari Kewirausahaan
• Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas
• Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
• Membudayakan semangat sikap perilaku dan kemampuan kewirausahaan dikalangan pelajar dan masyarakat yang mampu handal dan unggul
• Menumbuh kembangkan kesadaran dan mencintai kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap para siswa dan masyarakat.
Manfaat Wirausaha
• Berusaha memberi bantuan kepada orang lain dan pembnagunan sosila sesuai denagn kemampuannya
• Membuka lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran
• Mnejadi contoh sebagai pekerja keras, tekun
• Menjadi contoh bagi anggota masyarakat sebagai pribadi yang unggul yang patut diteladani
• Sebagai generator pembangunan lingkungan, pribadi, distribusi, pemeliharaan lingkungan dan kesejahteraan
• Berusaha mendidik para karyawannya menjadi orang yang mandiri, disiplin, tekun dan jujur
• Berusaha mendidik masyarakat agar hidup secara efisien, ekonomis, tidak berfoya-foya dan tidak boros
Karakteristik Wirausaha yang perlu dimilki dan dikembangkan
• Berwatak luhur
• Kerja keras dan disiplin
• Mandiri dan realistis
• Prestatif dan komitmen tinggi
• Berpikir positif dan bertanggung jawab
• Dapat mengendalikan emosi
• Tidak ingkar janji, menepati janji dan waktu
• Belajar dari pengalaman
• Memperhitungkan resiko
• Merasakan kebutuhan orang lain
• Bekerja sama dengan orang lain
• Menghasilkan sesuatu untuk orang lain
• Memberikan semangat untuk orang lain
• Mencari jalan keluar bagi setiap permasalahan
• Merencanakan semua kegiatan sebelum bertindak
Karakteristik Wirausaha menurut Bygraf yang terkenal dengan istilah 10D
• DREAM : kemampuan seorang wirausaha untuk mencapai impiannya
• DECISIVENESS : seorang wirausaha, orang yang tidak bekerja lambat artinya wirausaha tersebut mengambil keputusan secara cepat dan tepat
• DOERS : seorang wirausaha tidak mau menunda-nunda kesempatan yang baik dalam kegiatan bisnisnya
• DETERMINATIONS : seorang wirausaha dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan penuh perhatian
• DEDICATION : seorang wirausaha mempunyai dedikasi yang tinggi
• DEVOTION : seorang wirausaha mencintai pekerjaan bisnisnya dan produk yang dihasilkannya.
• DETAILS : seorang wirausaha sangat memperhatikan factor-faktor kritis secara rinci, dia tidak mau mengabaikan factor-faktor kecil yang dapat menghambat kegiatan usahanya.
• DESTINY : seorang wirausaha bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapainya.
• DOLLARS : seorang wirausaha tidak mengutamakan mencapai kekayaan.
• DISTRIBUTE : seorang wirausaha bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya kepada orang-orang kepercayaanya itu yaitu orang-orang yang kritis dan mau diajak untuk mencapai sukses dalam bidang bisnis.
Langganan:
Postingan (Atom)